Rabu, 28 Desember 2011

Hot Money, Habis Manis Sepah Dibuang (tulisan lama, masih layak baca)

Sometimes I find another world inside my mind when I realise the crazy things we do
It makes me feel ashamed to be alive
I wanna run away and hide
It’s all about the money, It’s all about the dum dum.......
And I don’t think It’s funny to see us fade away
Lirik lagu di atas mungkin tidak asing bagi sebagian dari kita, yang dipopulerkan oleh Meja dengan judul It’s All About The Money. Di negara-negara yang sekuler dan rakyatnya sangat materialistis, uang sudah menjadi segalanya dan terkadang mereka mau berbuat apa pun demi uang. Begitu pula dengan frase Hot Money yang selalu membuat pusing otoritas moneter dan fiskal karena seringkali menyebabkan krisis ataupun goncangan dalam sistem keuangan apabila tidak dikelola dengan baik.
Hot Money secara terjemahan bebas dapat diartikan uang panas atau uang haram. Kalau di Indonesia uang panas atau uang haram ini identik sekali dengan uang yang diperoleh dari hasil yang tidak benar seperti korupsi, narkoba, perampokan, perdagangan manusia, judi dan tindak pidana sejenisnya. Padahal sebenarnya terminologi hot money bukanlah seperti itu.
Hot money menurut ekonom adalah uang (dana) yang masuk ke sebuah negara dengan tujuan invenstasi jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan dari bunga. Aliran dana itu masuk ke dalam sebuah negara karena mengharapkan bunga yang tinggi jika dibandingkan bunga di negara asal dana itu berada. Tentu saja aliran dana dari luar ini semakin memperkuat nilai tukar mata uang negara penerima karena semakin bertambahnya pasokan devisa pada pasar domestik.
Siapa sebenarnya yang memiliki dana hot money ini? Dana dalam jumlah besar ini banyak dimiliki oleh orang-orang kaya ataupun perusahaan multinasional (MNC) di luar negeri yang menitipkan uangnya untuk dikelola oleh para hedge fund dengan menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Demi membahagiakan para pemilik modal para hedge fund berusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Dengan demikian perilaku hedge fund ini hanya mencari keuntungan sesaat karena orientasinya pada investasi jangka pendek. Tidak jarang hedge fund ini pun menjadi wadah bagi para pelaku pencucian uang yang nilainya hampir mencapai US$ 1 triliun per tahunnya (Kontan, 31/10/2007).
 Apabila kita percaya bahwa perilaku economic animal para pemilik dana tersebut perlu diatur, maka inilah saatnya bagi kita untuk meninjau ulang struktur arus modal yang kita miliki selama ini.  Jangan lupa bahwa tanpa aturan, manusia hanya akan menjadi serigala, sebagaimana premis dari Thomas Hobbes (1679), manusia adalah serigala bagi sesamanya (homo homini lupus). Mungkin prinsip itulah yang mendorong Malaysia melakukan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital (capital control) untuk membungkam para  serigala spekulan valas.
Tidak perlu malu kalau kita harus mengakui Malaysia itu lebih berani daripada Indonesia dalam menghargai kedaulatan ekonominya. Malaysia berani menerapkan rezim kontrol devisa agar negaranya tidak menjadi bulan-bulanan para spekulan. Malaysia melakukan kontrol  terhadap dana yang akan keluar bukan yang masuk. Ketentuannya adalah dana asing tersebut baru bisa keluar setelah setahun. Namun keberanian ini tentunya dengan segala pengorbanan yang harus ditebus misalnya lembaga pemeringkat menurunkan peringkat investasi di Malaysia, dan risk premium yang tinggi.
Sudden Reversal
Arus modal asing dalam jumlah besar ke beberapa negara berkembang terus terjadi dan diperkirakan akan terus meningkat hingga tahun 2011 seiring dengan terus digulirkannya kebijakan Quantitative Easing jilid II oleh The Fed. Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) untuk triwulan III tahun 2010 mencatat surplus USD7 miliar. Kenaikan surplus ini dipengaruhi secara signifikan oleh kenaikan surplus neraca modal dan financial sehingga menjadi sebesar USD6,5 milyar.
Secara umum, cadangan devisa akan meningkat jika terjadi surplus NPI dan akan berkurang jika terjadi defisit NPI. Neraca pembayaran yang surplus akan mengakibatkan bertambahnya cadangan devisa sebesar itu pula. Perubahan cadangan devisa sebenarnya bisa terjadi akibat transaksi tertentu lainnya dengan pihak internasional, misalnya pembayaran dan transaksi dengan IMF.
Melihat perkembangan NPI dalam kondisi surplus tentu kita patut bersyukur sehingga mendorong cadangan devisa negara kita pun turut bertambah. Tercatat pada posisi akhir bulan November 2010 nilainya mencapai USD92 milyar. Terbesar sepanjang sejarah perekonomian Indonesia. Namun uang sebesar itu tidak sepenuhnya milik rakyat Indonesia karena besarnya cadangan devisa yang dimiliki masih harus dicermati lagi pada detilnya. Berasal dari mana saja, dan apakah dengan mudah akan berkurang atau bertambah secara drastis. Karena jika ada goncangan eksternal pada perekonomian domestik, yang paling berisiko adalah nilai tukar. Idealnya, cadangan devisa tumbuh secara stabil, ditopang oleh struktur transaksi internasional yang kuat. Bukan dipengaruhi oleh perilaku suatu kelompok, misalnya para pemilik dana internasional yang uangnya hilir mudik.
Banyak orang awam tentu akan mempertanyakan apakah keadaan ini merupakan berkah atau musibah? Beberapa ekonom yang berpendapat aliran modal dari luar ini merupakan berkah karena dapat menopang defisit anggaran melalui surat utang negara ataupun obligasi. Selain itu dengan masuknya aliran dana asing ini maka likuiditas valas di pasar domestik pun meningkat yang pada akhirnya rupiah pun mengalami apresiasi yang cukup signifikan. Dana asing ini pun memperbesar surplus neraca modal dan financial yang pada akhirnya menambah cadangan devisa negara.
Rambut boleh sama hitam, tapi isi kepala pasti berbeda. Ada pula ekonom yang meragukan manfaat aliran modal asing karena akan menjadi awal musibah. Alasannya karena dana asing yang masuk tersebut hanya mampir pada instrumen keuangan (investasi portofolio). Sebagaimana yang diungkapkan oleh Faisal Basri dalam bukunya yang berjudul Lanskap Ekonomi Indonesia bahwa pertumbuhan ekonomi, kurang berkualitas karena sektor yang tidak diperdagangkan (nontradable) lebih dominan ketimbang sektor yang bisa diperdagangkan (tradable). Disebut kurang berkualitas karena sektor yang tidak diperdagangkan umumnya kurang menyerap tenaga kerja dan pada akhirnya hanya akan menciptakan gelembung ekonomi yang suatu saat siap meledak.
Kekhawatiran akan terjadinya arus balik modal (sudden reversal) disebabkan dana yang masuk tersebut lebih banyak parkir pada instrumen keuangan (portfolio investment) bukan pada investasi langsung atau dikenal dengan foreign direct investment (FDI). Pada triwulan III 2010, tercatat nilai investasi langsung sebesar USD2,5 milyar sementara nilai investasi pada instrument keuangan mencapai USD6 milyar. Banyak yang berharap derasnya arus modal masuk di instrument keuangan nantinya akan menjadi investasi langsung. Pertanyaannya apakah negara ini sudah menyiapkan ketentuan untuk meminimalkan sudden reversal tersebut?
Memanfaatkan Aliran Dana Asing
Derasnya arus dana asing yang masuk ke Indonesia tidak lepas dari imbal hasil yang tinggi didukung dengan kondisi fundamental ekonomi yang relatif stabil. Secara sederhana pengelolaan dana asing ini tidak jauh berbeda dengan kondisi bank yang kebanjiran likuiditas tapi tidak mampu untuk menyalurkan kredit, sehingga beban bunga yang harus dibayar melalui instrumen keuangan tersebut pada akhirnya hanya akan menambah beban biaya operasi moneter.
Dengan masuknya dana asing tersebut pada akhirnya menambah jumlah likuiditas valas di pasar domestik. Jumlah Sertifikat Bank Indoenesia (SBI) yang dimiliki asing pada posisi akhir triwulan III 2010 sudah mencapai USD7,2 milyar dan surat utang negara yang mencapai USD37 milyar sehingga totalnya mencapai USD 44 milyar. Jika dibandingkan periode 2009 dan 2010 pada periode triwulan yang sama terjadi lonjakan cukup drastis sehingga kenaikan investasi portofolio itu mencapai 58%.
Beberapa langkah untuk meredam arus balik modal tersebut sudah dipersiapkan oleh otoritas moneter dalam hal ini Bank Indonesia. Beberapa langkah tersebut antara lain dengan memperlebar koridor suku bunga Pasar Uang Antar Bank Over Night (PUAB O/N), memperpanjang masa kepemilikan SBI menjadi minimal 1 bulan, revisi posisi devisa netto (PDN), penerbitan SBI 9 dan 12 bulan, penambahan instrument moneter Term Deposit, dan penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN).
Antisipasi yang dilakukan oleh BI ternyata tidak diikuti oleh otoritas fiskal. Otoritas fiskal sepertinya tenang dan justru rajin menerbitkan surat utang untuk menutup defisit anggaran. Diperlukan langkah-langkah yang langsung menyentuh sektor riil ketimbang ikut-ikutan menerbitkan instrumen keuangan lain. Kebijakan penurunan pajak ekspor, menaikkan tarif impor, kewajiban penggunaan L/C dari Bank dalam negeri atau insentif pajak lainnya perlu dipikirkan agar sektor-sektor unggulan dalam negeri dapat melesatkan produksi dan daya saing. Lambatnya aliran investasi langsung tersebut juga disebabkan beberapa hal mulai dari perizinan, pajak, retribusi dan pungutan-pungutan liar yang pada akhirnya mengurangi daya saing ekonomis.
Mengelola perekonomian negara tidak bisa diserahkan hanya kepada Bank Sentral. Ketika neraca Bank Indonesia mengalami defisit akibat operasi moneter yang sangat besar, banyak pihak menuding Bank Indonesia tidak bekerja dengan baik. Padahal penyebab dari ini semua apabila ditelusuri lebih lanjut adalah lambannya pemerintah pusat maupun daerah untuk merealisasikan anggaran belanja sehingga banyak proyek-proyek infrastruktur yang tertunda. Anggaran belanja yang belum terealisir tersebut pada akhirnya ditumpuk di rekening bank. Bank tentunya akan mencari tingkat investasi paling aman dengan keuntungan lumayan yaitu SBI. Pada akhirnya yang menikmati keuntungan bunga ini adalah para bankir, karena dengan semakin besarnya uang “nganggur” tersebut Bank Indonesia harus membayar bunga yang semakin besar. Belum lagi ketika SBI itu ternyata dimiliki oleh asing, maka sebenarnya rakyat Indonesia hanya membuang uang untuk membayar orang asing untuk sesuatu yang tidak produktif.
Dampak dari lambannya pemerintah pusat dan daerah merealisasikan anggaran belanja tahunan tidak lepas dari proses birokrasi yang lambat. Tanggung jawab pemerintah dalam membangun infrastruktur seperti ketersediaan listrik, jalan, pelabuhan dan sarana transportasi lainnya membuat para investor asing ragu untuk masuk ke Indonesia.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Bapak Boediono, Wapres kita, tentang perlu dipersiapkannya kanal-kanal dalam menghadapi aliran dana asing tersebut. Kanal-kanal tersebut seharusnya bukan hanya dari sisi moneter, namun juga fiskal serta didukung pula dari proses birokrasi dan administrasi. Bagaimana mungkin dana-dana asing tersebut dapat bertahan lama kalau tidak tersedia instrumen investasi yang menguntungkan. 
Adapun kebijakan dari sisi moneter yang masih perlu diperbaiki oleh Bank Sentral menurut pendapat penulis, antara lain:
1.       Memperpanjang masa kepemilikan SBI oleh asing sampai 1 tahun dan mengenakan pinalti jika terjadi penarikan sebelum masa tersebut berakhir. Para pemilik dana asing sudah menikmati bunga yang tinggi jika dibandingkan bunga di negara asalnya atau bunga acuan The Fed. Bunga tinggi sudah menjadikan Indonesia sebagai surga investasi, kenapa BI tidak berani membebankan sejumlah penalti jika tiba-tiba dana tersebut ingin keluar dari Indonesia. Melihat kondisi global yang sedang dalam ekses likuiditas sudah sangat wajar jika kita juga seharusnya agak sedikit jual mahal terhadap dana asing.
2.  Strategi cari untung yang dilakukan oleh pihak asing seharusnya juga bisa diredam jika BI berani menurunkan suku bunga acuan (BI rate). Kenapa harus takut karena pada akhirnya ketika biaya operasi moneter membengkak, BI juga yang disalahkan. Berhati-hati adalah baik namun jika berlebihan maka jadi bumerang juga. Mungkin karena terlalu banyak pertimbangan maka BI rate tidak kunjung turun dengan alasan untuk meredam inflasi. Namun jika dipikir-pikir, ketika terjadi kenaikan harga premium atau harga cabai saja apakah BI rate dapat  meredam laju kenaikan harga-harga? Terlalu banyak faktor eksternal dan jalur transmisi yang cukup panjang, justru ada yang menyebutnya black box, yang tidak bisa BI kendalikan untuk meredam inflasi.
3.       Membuat peraturan tentang kredit/pembiayaan infrastruktur yang lebih mudah dari sisi persyaratan dan ketentuan. Lambannya pemerintah dalam proses birokrasi kemungkinan dapat disiasati dengan memberikan dukungan kepada perbankkan untuk mau memberikan kredit kepada pihak-pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Dengan demikian dana yang diperoleh dari Bank dapat dipakai oleh pihak swasta tanpa terlebih dahulu menunggu pembayaran dari pemerintah (APBN/APBD). Hal ini perlu dukungan dari BI terutama dari aspek jaminan, penggolongan kualitas kredit dan juga suku bunga.
 4.      Ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang mengaitkan dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) memang sudah ada dan akan efektif berlaku pada bulan Maret 2011. Ketentuan ini membagi GWM menjadi tiga jenis yaitu GWM primer, GWM sekunder dan GWM LDR. Apabila Bank tersebut memiliki rasio LDR di antara 78% - 100% maka total rasio GWM tersebut nilainya bisa mencapai 10,5%. Salah satu yang mungkin perlu dikritisi adalah faktor pengali dari selisih pencapaian LDR target dengan LDR riil Bank yang hanya 0,1. Dalam contoh kongkritnya jika sebuah Bank misalnya memiliki LDR hanya 68% maka Bank ini hanya perlu menambah GWM sebesar 10% x 0,1, yaitu 1%. Angka yang cukup kecil, bagi sebuah Bank. Apalagi jika Bank ini ternyata Bank papan atas yang sudah punya nama dan jaringan luas. Perbaikan yang mungkin dilakukan adalah faktor pengali tersebut seharusnya adalah lebih besar. Bank Indonesia harusnya lebih berani seperti yang dilakukan Bank Sentral Cina yang bisa menaikkan cadangan wajib untuk bank besar sampai 17,5%.
5.       Menegakkan aturan bahwa Rupiah adalah legal tender yang sah di negeri ini. Dengan demikian setiap transaksi harus dilakukan dalam mata uang rupiah. Penggunaan rupiah pada akhirnya akan mendorong supply valas yang lebih besar di sistem keuangan nasional. Kebijakan ini perlu didukung oleh pemerintah mengingat saat ini, tidak ada satupun undang-undang di negeri ini yang mengatur tentang perizinan/pengawasan pedagang valuta asing bukan bank. Pedagang valuta asing bukan bank berada pada area abu-abu karena tidak ada satupun lembaga yang secara eksplisit diamanatkan untuk mengatur dan mengawasinya. Area abu-abu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengerti untuk menghindari tanggung jawab pelaporan kepada PPATK ataupun Bank Indonesia. Disinyalir juga praktek money laundering yang dilakukan oleh pemodal asing dengan memakai nama orang Indonesia kerap terjadi karena lemahnya hukum di negara ini. Apabila kewenangan BI untuk mengawasi dan mengatur perdagangan valas bukan bank secara tegas diamanatkan oleh undang-undang, maka BI dapat mengawasi para spekulan valas yang berkedok pedagang valas bukan bank dengan lebih baik dan bahkan menjangkau pihak-pihak yang tidak berizin. Perlu dipahami dan diingat bahwa pengaturan izin sebuah lembaga keuangan jangan hanya dilihat dari sisi ekonominya saja, namun perlu juga dilihat dari aspek keadilan dan hak asasi warga negara.
6.       Membatasi penduduk Indonesia untuk melakukan investasi ke luar negeri. Investasi penduduk ke luar negeri pada akhirnya akan mengurangi nilai neraca pembayaran. Dana milik penduduk tersebut seharusnya bukan lari ke luar negeri namun seharusnya dana tersebut menjadi raja di negerinya sendiri. Penduduk yang melakukan investasi ke luar negeri tidak lebih seperti penjajah pada zaman Belanda ataupun Jepang. Setelah meraup keuntungan besar di negara ini mereka melarikan uang-uang tersebut ke luar negeri. Wajar saja kalau para konglomerat yang banyak diselamatkan oleh BLBI sangat senang dengan hadirnya rezim devisa bebas, mereka bisa membawa kabur uangnya keluar negeri. Lihatlah di negara ini bagaimana para konglomerat yang telah diselamatkan oleh BLBI itu ternyata sekarang justru menguasai ekonomi mulai dari cabai sampai perbankan.  Pembatasan investasi tersebut bisa dilakukan BI seperti pada ketentuan BI yang membatasi Bank untuk memberikan pinjaman kepada pihak asing (bukan penduduk). Pembatasan ini menurut penulis juga bisa diatur kepada pihak ataupun lembaga non bank mengingat pada akhirnya proses settlement investasi tersebut harus melewati bank. Pembatasan ini tentunya perlu landasan hukum yang kuat dan didukung oleh legislatif, mungkin jalurnya dari amandemen Undang-Undang lalu lintas devisa.
      Langkah-langkah di atas baru dari sudut pandang moneter dan perbankan, lalu bagaimana dengan kebijakan fiskal?  Kebijakan dari pemerintah sebagai otoritas fiskal sangat menentukan akhir dari pelarian dana-dana ini. Apakah tetap setia di Indonesia atau segera hengkang mencari keuntungan yang lebih tinggi? Jangan sampai ekonomi negara kita ini seperti peribahasa habis manis sepah pun dibuang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar