Di penghujung akhir tahun 2011 ini terdengar banyak kasus sengketa lahan yang melibatkan rakyat, aparat, dan pemodal sebut saja kasus di Mesuji Provinsi Lampung, di Sape di Provinsi NTT, di Mandailing, Sumatra Utara. Sangat pedih rasanya melihat sesama rakyat Indonesia kita harus saling menyakiti, terlebih lagi rakyat yang hanya bermodalkan batu dihadapkan dengan aparat yang memegang senjata. Rakyat berdemo untuk melindungi kepentingan mereka yang dirampas dengan kebijakan oleh Pemerintah Daerah setempat. Rakyat berdemo karena aspirasi mereka tidak didengar oleh pembuat kebijakan, bahkan DPRD setempat pun mungkin tidak ikut serta membantu rakyat di daerahnya, sehingga rakyat akhirnya memilih jalan terakhir dengan berdemo.
Bagi aparat kondisi ini sungguh dalam posisi dilematis. Mereka punya tanggung jawab untuk menjaga semua berjalan dengan aman dan tentram. Cukup masuk akal kalau mereka akan berusaha menjaga keamanan dengan prosedur yang sudah mereka tetapkan. Dengan demikian bagi aparat targetnya adalah menjaga keamanan daerah dengan sebaik-baiknya. Sumber masalah bukan pada aparat, namun pada pembuat kebijakan yang menjadi sumber demo masyarakat.
Komunikasi yang buntu antara elite pemerintahan dengan warga menjadi sumber masalah. Pemda tidak mendengar aspirasi rakyat karena mengejar setoran pendapatan daerah melalui pajak. Walaupun efek dari pemberian izin usaha itu akan berdampak pada rusaknya alam atau ekosistem yang akan mengganggu kehidupan rakyat di daerah tersebut. Seperti ada jurang antara pemerintah daerah dan rakyatnya. Padahal jika pemerintah lebih memperhatikan potensi daerah tidak melulu harus mendatangkan pemodal untuk menghasilkan pendapatan yang besar. Rakyat juga bisa memberikan hasil yang baik jika didukung dengan program-program kemitraan yang dapat menggali potensi daerah.
Rakyat geram karena seringkali izin usaha yang diberikan apakah itu perkebunan atau pertambangan hanya menjadikan mereka penonton dan korban. Bagaimana bisa menjadi penonton karena tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan itu lebih banyak dari luar daerah sehingga putra daerah hanya menjadi tenang kerja rendahan yang setiap saat dengan mudah bisa dipecat perusahaan. Rakyat setempat juga bisa menjadi korban karena selain tanah mereka dirampas, alam juga tidak mendukung mereka lagi untuk bertani atau berkebun sebagaimana sediakala. Pada akhirnya rakyat tersingkir dari tanah lahir mereka sendiri. Sangat ironi, di alam kemerdekaan ini justru kita terjajah oleh kaum kapitalis dan birokrasi.
Apa yang terjadi selanjutnya adalah kemeralatan dan kriminalitas. Kemeralatan membuat warga yang merasa dirampas hak-haknya akan emosi dan sangat mudah untuk dipancing berbuat anarkis. Ujung dari semua ini adalah meningkatnya kriminalitas. Rakyat mencuri di kebun-kebun perusahaan atau rakyat mencuri di areal-areal pertambangan. Ini semua adalah efek domino yang terjadi ketika keserahkan itu sangat menguasai perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari para pejabat di Pemda.
Bagi Pemda yang merasa izin usaha yang mereka keluarkan sudah baik seharusnya juga bersikap tegas. Ketika aspek-aspek yang dipersyaratkan sebelum izin dikeluarkan tidak terpenuhi ada baiknya mereka harus ditindak tegas. Misalkan ketika perusahaan tidak menerapkan sistem pengolahan limbah yang baik maka Pemda dapat langsung mencabut izin atau membekukan operasi perusahaan tersebut. Pemda juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek-aspek yang dipersyaratkan untuk usaha itu berjalan dengan seimbang dengan alam.
Semoga keseimbangan antara pemodal dan rakyat dapat difasilitasi oleh Pemda. Itulah fungsi Pemda di daerah, bukan menjadikan rakyat sebagai obyek jajahan, tetapi sebagai mitra untuk membangun daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar