Rabu, 14 Desember 2011

Melindungi Rakyat dari Kezaliman Asing (Seandainya Saya Anggota DPD-RI)

Jika Saya sebagai anggota DPD akan saya ambil satu peran dan fungsi DPD sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 adalah ikut melakukan pengawasan pengelolaan sumberdaya alam dan ekonomi serta perimbangan keuangan daerah dan pusat. Menurut saya peran dan fungsi DPD dapat diterjemahkan dengan cara menjaga kedaulatan negara dengan cara melindungi dan menjaga hak-hak rakyat Indonesia dari perampasan negara asing atau perusahaan asing.
Terlalu banyak lembaga-lembaga negara seperti departemen/kementrian, ataupun non departemen seperti  BNP2TKI, dinas teknis di pemda, komisi ombudsman, komisi HAM, dan sederet lembaga-lembaga lain yang belum dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terkesan mandul. Tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang lembaga-lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tindih namun pada akhirnya justru tidak ada yang mengerjakan.
Dengan kondisi birokrasi Indonesia yang carut marut ini, salah satu terobosan yang dapat dilakukan Anggota DPD adalah dengan melindungi hak-hak rakyat dari perampasan oleh perusahaan asing/negara asing di daerah pemilihannya. Mari kita ambil contoh kejadian yang terjadi di Mesuji, Lampung. Apabila benar ada sebuah perusahaan Asing ingin merampas tanah-tanah rakyat maka saya akan membantu mereka dengan hak-hak Anggota DPD yang saya miliki untuk melindungi mereka. Saya akan lebih memilih rakyat saya daripada perusahaan asing yang pada akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat. Saya akan suarakan kepada muspida setempat dan meminta bantuan BPN untuk melindungi rakyat. Apabila tidak bisa maka saya akan suarakan dan sampaikan aspirasi rakyat ini sampai ke Pemerintah Pusat. Kalau pemerintah pusat tidak mau mendengar juga saya akan sampaikan kepada Dunia, bahwa telah terjadi perampasan hak-hak rakyat dengan cara-cara yang tidak benar dan menurut hukum. Menjadi Anggota DPD harus cerdas, memiliki jaringan kuat dan tentu saja ikhlas. Jaringan kuat bukan untuk mempertahankan kekuasaan pribadi, justru untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat tempat di mana saya dipilih.
Selain melindungi hak-hak rakyat seperti di atas, Saya juga akan berusaha membuat program-program nyata yang dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat di daerah dengan memajukan perekonomian di daerah tersebut. Rakyat yang mata pencarian utamanya hanya bertani atau berkebun harus kita bantu agar hasil pertanian dan perkebunannya meningkat. Saya akan memulai dengan mendirikan koperasi atau credit union di daerah pemilihan tersebut. Gerakan ini akan saya mulai dengan terjun lansung ke lapangan. Pada saat musim panen para petani diwajibkan menyetorkan hasil panen ke koperasi dan juga diwajibkan untuk menabung. Pada saat musim tanam hasil tabungan yang dimiliki dapat digunakan untuk modal menanam. Gerakan ini sebenarnya sudah ada di Kementrian Koperasi namun kendalanya adalah kalau tidak diawasi dengan baik bukan tidak mungkin koperasi itu hancur dan tidak memberi manfaat kepada rakyat. Pendirian koperasi juga melindungi para petani dari para rentenir yang akan merampas tanah pertanian mereka. Karena jika mereka sudah kehilangan tanah miliknya, sudah pasti mereka akan menjadi buruh tani seumur hidup. Sangat ironis sekali melihat rakyat dirampas haknya karena kebodohan mereka.
Demikianlah salah satu peran dan fungsi sebagai anggota DPD yang akan saya jalankan. Semoga DPD ke depan semakin baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar