Jumat, 09 Desember 2011

Kemandirian terhadap Energi adalah Kunci Kesejahteraan Rakyat (Andai Saya Menjadi Anggota DPD RI)


Ketika saya berusaha berimajinasi sebagai seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pertanyaan yang tidak bisa saya jawab adalah sebenarnya kerja saya ini apa? Mungkin bagi saya dan hampir sebagian besar rakyat jelata lainnya di Indonesia pertanyaan ini adalah pertanyaan umum. Dugaan saya ini semakin mendekati benar jika melihat hasil pooling di website DPD-RI, karena hampir 59% responden tidak mengetahui satupun nama anggota DPD dari tempatnya tinggal (posisi pooling tanggal 9 Desember 2011). Walaupun bagi saya, sebagai warga jakarta, tidak asing melihat ada beberapa foto anggota DPD-RI yang mejeng di billboard atau koran hanya sekedar mengucapkan selamat hari raya atau apalah yang menurut saya tidak ada gunanya untuk kesejahteraan rakyat.
Menurut amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22D fungsi DPD adalah dapat mengajukan, ikut membahas, dan melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, pemekaran daerah dan pengelolaan sumberdaya alam dan ekonomi serta perimbangan keuangan daerah dan pusat. Berarti peran DPD-RI ini menurut UUD 1945 tidak cukup kuat untuk menyampaikan aspirasi rakyat di daerah karena hak untuk mengajukan legislasi ternyata dikuasai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan peran yang kurang kuat ini saya  mulai bisa berimajinasi bahwa sebagai anggota DPD ternyata cukup berat tantangan yang harus dihadapi. Namun inilah hidup, tantangan akan membawa kebaikan apabila bisa dihadapi dengan baik. Terutama apabila anggota DPD menjadi teladan dan contoh di daerah pemilihannya. Misalnya dengan menjadi motor penggerak membantu Kemandirian Rakyat Terhadap Energi dan Ketahanan Pangan.
Apabila saya menjadi anggota DPD-RI, dengan jejaring yang saya miliki apakah itu dipemerintahan, DPRD dan swasta akan saya ajak untuk mendorong program kemandirian tersebut. Misalnya di daerah pemilihan saya cocok untuk budidaya singkong, maka dengan terjun ke lapangan dan berkoordinasi dengan muspida setempat serta dengan memanfaatkan segala hak yang dimiliki anggota DPD akan saya bangun daerah pemilihan saya itu menjadi daerah yang memiliki ketahanan pangan dan kemandirian energi lewat budidaya singkong dan segala produk turunannya seperti produk bioetanol. Saat ini bioetanol dari umbi-umbian seperti singkong, jagung, tebu merupakan sumber energi terbarukan yang dapat digarap oleh masyarakat. Begitu baiknya Allah SWT kepada bangsa ini hampir seluruh daratan di Indonesia dapat ditanami dengan singkong. Dengan kemampuan masyarakat untuk menciptakan energi terbarukan ini mereka dapat menggunakannya sendiri dan juga menjualnya, sehingga dua hal dapat dicapai yakni ketahanan pangan tercapai dan kemandirian energi pun tercapai.
Saya berkeyakinan kalau anggota DPD itu memiliki semangat enterprenuership yang tinggi, maka dapat menjadi inisiator dalam membantu dan mendorong agar rakyat lebih sejahtera dengan menggali potensi ekonomi UMKM yang ada di daerah. Sebagai anggota DPD kenapa saya lebih fokus pada urusan ekonomi, karena urusan perut itu nomor satu. Rakyat yang belum sejahtera pasti tidak akan bisa diajak untuk berpolitik dan berdemokrasi. Rakyat yang untuk makan saja susah sudah pasti tidak akan peduli pada anggota DPD. Jadi kunci kemandirian rakyat terhadap energi adalah senjata ampuh untuk mengangkat derajat ekonomi rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar