Tampilkan postingan dengan label rakyat kecil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rakyat kecil. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2011

Kekuatan Asing Sangat Mudah Menguasai Lahan di Indonesia

Begitu besarnya kekuatan asing sehingga dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait dengan penetapan Taman Nasional Batang Gadis di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dengan menempuh jalur hukum sebuah perusahaan dapat membatalkan SK Menteri Kehutanan tersebut melalui uji materil di Mahkamah Agung (MA).
Sangat ironis sekali bahwa putusan MA tidak melihat asal muasal bagaimana Menteri Kehutanan dapat menetapkan areal Batang Gadis sebagai Taman Nasional. Padahal jika hakim-hakim Agung di MA itu sedikit berusaha dengan membaca dan melihat dengan hati harusnya mereka bisa melihat bahwa faktanya penetapan itu adalah keinginan Pemda Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Sebagaimana coba saya cuplikan dari website Kementrian Kehutanan sebagai berikut, "Berbeda halnya dengan taman nasional lainnya, penunjukan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten  Mandailing  Natal (Madina). Prakarsa ini tidak terlepas dari  keinginan,  dorongan  dan dukungan dari masyarakat setempat, tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup yang berkeinginan untuk menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh di Provinsi Sumatera Utara agar dapat mendatangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Pembentukan kawasan konservasi baru di Sumatera semakin penting mengingat hutan alam di pulau ini dalam situasi memprihatinkan, karena pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan dan salah pengelolaan hutan pada masa lalu."

Kejadian ini baru pertama kali terjadi bahwa sebuah perusahaan memiliki hak menggugat SK Menteri Kehutanan dalam penetapan status taman nasional. Putusan MA bernomor 29/P/HUM/2004 memenangkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh PT Sorikmas Mining (SM). Putusan itu memerintahkan kepada Menhut segera mencabut SK-126/MENHUT-II/2004 tanggal 29 April 2004 Tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas Dan Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Nasional. Dengan demikian maka status Taman Nasional tersebut berubah statusnya menjadi menjadi hutan lindung dan hutan produksi terbatas sebagaimana fungsinya semula khususnya yang menjadi areal kontrak karya.

Yang sudah didepan mata dan dihadapi warga di sana adalah kerusakan alam yang terjadi. Gunung-gunung digali, sungai menjadi tercemar merkuri untuk mendapatkan emas. Kasihan warga Mandailing yang notabene pekerjaannya banyak bertani dan berkebun. Warga Mandailing sadar dan sangat sadar akan alam yang mereka miliki. Jangan rusak ekonomi warga dengan hanya untuk kepentingan perusahaan atau segelintir orang. Banyak orang yang akan mengalami kesulitan mulai dari tanah yang tidak subur lagi, sampai penyakit yang ditimbulkan dari akibat penambangan tersebut.

Semoga Tuhan menyelamatkan warga Mandailing, Semoga Tuhan selalu memberikan kekuatan kepada para pejabat di Pemda untuk tetap membela rakyatnya. Semoga Menteri Kehutanan tidak pasrah, janganlah cuma berani membuat slogan Tanam Sejuta Pohon, tapi berikanlah usaha terbaikmu untuk menyelamatkan hutan Indonesia. Sudah terlalu banyak hutan di Indonesia yang dikuasai oleh asing dengan kedok perkebunan dari perusahaan lokal tetapi ternyata dibelakang itu adalah pihak asing. Jangan sampai tiap jengkal tanah air ini dikuasi asing.

Sudah sejak lama masyarakat Mandailing Natal menjalankan kearifan lokal yang masih bertahan sampai saat ini. Secara tradisional masyarakat telah melindungi hutan alam dan sumber air serta memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana, misalnya melalui tata cara, lubuk larangan, penataan ruang banua/huta, tempat keramat 'naborgo-borgo' atau 'harangan rarangan' (hutan larangan) yang tidak boleh diganggu dan dirusak.  Dalam pandangan hidup masyarakat Mandailing, air merupakan 'mata air kehidupan' yang bertali-temali dengan institusi sosial, budaya, ekonomi dan ekologis, sehingga harus dilindungi keberadaannya.

Semoga Tuhan Mendengar jeritan rakyat Mandailing.

Rabu, 14 Desember 2011

Melindungi Rakyat dari Kezaliman Asing (Seandainya Saya Anggota DPD-RI)

Jika Saya sebagai anggota DPD akan saya ambil satu peran dan fungsi DPD sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 adalah ikut melakukan pengawasan pengelolaan sumberdaya alam dan ekonomi serta perimbangan keuangan daerah dan pusat. Menurut saya peran dan fungsi DPD dapat diterjemahkan dengan cara menjaga kedaulatan negara dengan cara melindungi dan menjaga hak-hak rakyat Indonesia dari perampasan negara asing atau perusahaan asing.
Terlalu banyak lembaga-lembaga negara seperti departemen/kementrian, ataupun non departemen seperti  BNP2TKI, dinas teknis di pemda, komisi ombudsman, komisi HAM, dan sederet lembaga-lembaga lain yang belum dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terkesan mandul. Tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang lembaga-lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tindih namun pada akhirnya justru tidak ada yang mengerjakan.
Dengan kondisi birokrasi Indonesia yang carut marut ini, salah satu terobosan yang dapat dilakukan Anggota DPD adalah dengan melindungi hak-hak rakyat dari perampasan oleh perusahaan asing/negara asing di daerah pemilihannya. Mari kita ambil contoh kejadian yang terjadi di Mesuji, Lampung. Apabila benar ada sebuah perusahaan Asing ingin merampas tanah-tanah rakyat maka saya akan membantu mereka dengan hak-hak Anggota DPD yang saya miliki untuk melindungi mereka. Saya akan lebih memilih rakyat saya daripada perusahaan asing yang pada akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat. Saya akan suarakan kepada muspida setempat dan meminta bantuan BPN untuk melindungi rakyat. Apabila tidak bisa maka saya akan suarakan dan sampaikan aspirasi rakyat ini sampai ke Pemerintah Pusat. Kalau pemerintah pusat tidak mau mendengar juga saya akan sampaikan kepada Dunia, bahwa telah terjadi perampasan hak-hak rakyat dengan cara-cara yang tidak benar dan menurut hukum. Menjadi Anggota DPD harus cerdas, memiliki jaringan kuat dan tentu saja ikhlas. Jaringan kuat bukan untuk mempertahankan kekuasaan pribadi, justru untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat tempat di mana saya dipilih.
Selain melindungi hak-hak rakyat seperti di atas, Saya juga akan berusaha membuat program-program nyata yang dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat di daerah dengan memajukan perekonomian di daerah tersebut. Rakyat yang mata pencarian utamanya hanya bertani atau berkebun harus kita bantu agar hasil pertanian dan perkebunannya meningkat. Saya akan memulai dengan mendirikan koperasi atau credit union di daerah pemilihan tersebut. Gerakan ini akan saya mulai dengan terjun lansung ke lapangan. Pada saat musim panen para petani diwajibkan menyetorkan hasil panen ke koperasi dan juga diwajibkan untuk menabung. Pada saat musim tanam hasil tabungan yang dimiliki dapat digunakan untuk modal menanam. Gerakan ini sebenarnya sudah ada di Kementrian Koperasi namun kendalanya adalah kalau tidak diawasi dengan baik bukan tidak mungkin koperasi itu hancur dan tidak memberi manfaat kepada rakyat. Pendirian koperasi juga melindungi para petani dari para rentenir yang akan merampas tanah pertanian mereka. Karena jika mereka sudah kehilangan tanah miliknya, sudah pasti mereka akan menjadi buruh tani seumur hidup. Sangat ironis sekali melihat rakyat dirampas haknya karena kebodohan mereka.
Demikianlah salah satu peran dan fungsi sebagai anggota DPD yang akan saya jalankan. Semoga DPD ke depan semakin baik.

Jumat, 09 Desember 2011

Kemandirian terhadap Energi adalah Kunci Kesejahteraan Rakyat (Andai Saya Menjadi Anggota DPD RI)


Ketika saya berusaha berimajinasi sebagai seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pertanyaan yang tidak bisa saya jawab adalah sebenarnya kerja saya ini apa? Mungkin bagi saya dan hampir sebagian besar rakyat jelata lainnya di Indonesia pertanyaan ini adalah pertanyaan umum. Dugaan saya ini semakin mendekati benar jika melihat hasil pooling di website DPD-RI, karena hampir 59% responden tidak mengetahui satupun nama anggota DPD dari tempatnya tinggal (posisi pooling tanggal 9 Desember 2011). Walaupun bagi saya, sebagai warga jakarta, tidak asing melihat ada beberapa foto anggota DPD-RI yang mejeng di billboard atau koran hanya sekedar mengucapkan selamat hari raya atau apalah yang menurut saya tidak ada gunanya untuk kesejahteraan rakyat.
Menurut amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22D fungsi DPD adalah dapat mengajukan, ikut membahas, dan melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, pemekaran daerah dan pengelolaan sumberdaya alam dan ekonomi serta perimbangan keuangan daerah dan pusat. Berarti peran DPD-RI ini menurut UUD 1945 tidak cukup kuat untuk menyampaikan aspirasi rakyat di daerah karena hak untuk mengajukan legislasi ternyata dikuasai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan peran yang kurang kuat ini saya  mulai bisa berimajinasi bahwa sebagai anggota DPD ternyata cukup berat tantangan yang harus dihadapi. Namun inilah hidup, tantangan akan membawa kebaikan apabila bisa dihadapi dengan baik. Terutama apabila anggota DPD menjadi teladan dan contoh di daerah pemilihannya. Misalnya dengan menjadi motor penggerak membantu Kemandirian Rakyat Terhadap Energi dan Ketahanan Pangan.
Apabila saya menjadi anggota DPD-RI, dengan jejaring yang saya miliki apakah itu dipemerintahan, DPRD dan swasta akan saya ajak untuk mendorong program kemandirian tersebut. Misalnya di daerah pemilihan saya cocok untuk budidaya singkong, maka dengan terjun ke lapangan dan berkoordinasi dengan muspida setempat serta dengan memanfaatkan segala hak yang dimiliki anggota DPD akan saya bangun daerah pemilihan saya itu menjadi daerah yang memiliki ketahanan pangan dan kemandirian energi lewat budidaya singkong dan segala produk turunannya seperti produk bioetanol. Saat ini bioetanol dari umbi-umbian seperti singkong, jagung, tebu merupakan sumber energi terbarukan yang dapat digarap oleh masyarakat. Begitu baiknya Allah SWT kepada bangsa ini hampir seluruh daratan di Indonesia dapat ditanami dengan singkong. Dengan kemampuan masyarakat untuk menciptakan energi terbarukan ini mereka dapat menggunakannya sendiri dan juga menjualnya, sehingga dua hal dapat dicapai yakni ketahanan pangan tercapai dan kemandirian energi pun tercapai.
Saya berkeyakinan kalau anggota DPD itu memiliki semangat enterprenuership yang tinggi, maka dapat menjadi inisiator dalam membantu dan mendorong agar rakyat lebih sejahtera dengan menggali potensi ekonomi UMKM yang ada di daerah. Sebagai anggota DPD kenapa saya lebih fokus pada urusan ekonomi, karena urusan perut itu nomor satu. Rakyat yang belum sejahtera pasti tidak akan bisa diajak untuk berpolitik dan berdemokrasi. Rakyat yang untuk makan saja susah sudah pasti tidak akan peduli pada anggota DPD. Jadi kunci kemandirian rakyat terhadap energi adalah senjata ampuh untuk mengangkat derajat ekonomi rakyat Indonesia.

Kamis, 08 Desember 2011

Subsidi BBM dan Kemandirian Masyarakat terhadap BBM/BBG

Masih belum lepas dari ingatan kita bagaimana masyarakat di Indonesia mengantri BBM khususnya minyak tanah. Kemudian ketika penggunaan minyak tanah dikonversi dengan LPG (tabung gas 3kg) banyak kasus kebakaran yang disebabkan tabung gas meledak, walaupun Pertamina selalu membantah bahwa tabung gas mereka tidak pernah bocor. Justru menurut mereka konsumenlah yang tidak mengerti cara menggunakan tabung gas. Begitulah di negeri ini paling mudah menyalahkan rakyat sementara para pejabat bergelimang harta dan fasilitas yang dibayar dari uang rakyat tidak merasakan susahnya hidup di negeri yang kaya raya ini.
Minyak Tanah dan Gas 
Minyak tanah atau dikenal kerosen atau paraffin diperoleh dengan cara distilasi fraksional dari petroleum pada 150 °C and 275 °C (rantai karbon dari C12 sampai C15). Di Indonesia, minyak tanah banyak digunakan sebagai bahan bakar lampu dan juga untuk memasak. Namun kehadiran minyak tanah mulai tergantikan perannya sejak hadirnya listrik yang dapat menjadi sumber energi untuk penerangan dan adanya program konversi LPG.
Minyak tanah merupakan salah satu energi yang mendapat subsidi dari pemerintah. Pemerintah memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membantu kegiatan ekonomi rakyatnya. Hal ini dikarenakan masih besarnya ketergantungan sektor ekonomi rakyat terhadap BBM. Karena besarnya subsidi yang diberikan pemerintah kepada bahan bakar minyak, sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana APBN lebih besar lagi seiring meningkatnya harga minyak dunia, oleh sebab itu pemerintah beserta DPR telah bersepakat untuk menghapuskan subsidi BBM secara bertahap seperti tertuang pada UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
Bila masyarakat sudah meninggalkan minyak tanah, pemerintah Indonesia memang mendapatkan kebaikan karena peningkatan efisiensi. Dalam perbandingan subsidi, untuk minyak tanah adalah sebanyak Rp.36,65 trilyun, sementara untuk LPG Rp.16,53 trilyun. Artinya pemerintah Indonesia bisa berhemat sekitar Rp.20 trilyun bahkan bisa lebih besar.
Kemandirian Masyarakat
Apabila pemerintah merasa berat untuk terus membiayai subsidi sementara kebutuhan terhadap energi itu adalah kebutuhan pokok dan terus meningkat dari tahun ke tahun, mengapa pemerintah tidak menciptakan atau paling tidak memberikan insentif yang baik pada swasta untuk memproduksi energi terbarukan. Dengan demikian masyarakat pun tidak lagi bergantung pada pertamina atau perusahaan-perusahaan besar yang cenderung memonopoli energi. Atau jangan-jangan memang pemerintah tidak ingin rakyatnya mandiri dalam mempergunakan energi.
Apabila pemerintah ingin rakyatnya mandiri secara energi maka sebenarnya tidak sulit. Sebab banyak model-model energi terbarukan yang seharusnya bisa dijangkau oleh masyarakat seperti energi biogas, bioetanol, dan cahaya matahari. Mungkin saat ini harganya mahal, namun apabila sudah diproduksi secara massal kemungkinan harganya pun bisa turun. Mirip seperti handphone, pada waktu awal kemunculannya harganya pasti mahal. Tapi coba lihat sekarang banyak handphone yang harganya relatif murah.
Pertanyaan yang  mengelitik adalah apakah pemerintah tidak menyadari hal ini atau tutup mata karena ada kepentingan bisnis yang ingin tetap dilindungi. Peran kementrian ESDM sepertinya tidak terlihat dengan baik untuk berupaya memandirikan masyarakatnya. Kementrian lebih sering mengkampanyekan hemat energi atau pergunakanlah BBM non subsidi. Apakah arti dari hemat energi itu? atau apakah maksud dibalik penggunaan BBM Non Subsidi? Atau rakyat dipaksa hidup susah dengan membeli energi yang mahal. Energi adalah sumber yang mutlak diperlukan bukan dihemat. Konsep penghematan energi cuma ideologi yang ditanamkan negara-negara maju supaya negara berkembang tidak bisa bebas mengeksplorasi kekayaan alamnya. Padahal justru negara-negara maju tersebut adalah negara yang paling rakus mengeruk kekayaan negara-negara berkembang untuk kesejahteraan rakyat dan negaranya. Semiskin-miskinnya eropa atau se-krisis-krisisnya eropa, lebih melarat negara berkembanglah seperti Indonesia.

Berikut ini saya kutip dari blog pribadinya Edmond, yang menyatakan bahwa dari berbagai literatur dan jurnal maupun karya-karya ilmiah, ethanol/bioethanol (alkohol) dapat diproduksi dengan menggunakan bahan-baku tanaman yang mengandung pati atau karbohidrat, yaitu melalui proses konversi karbohidrat menjadi gula (glukosa) larut air. Beberapa jenis tanaman yang banyak dijumpai sebagai bahan baku produksi etanol/bioetanol antara lain; ubi jalar, ubi kayu, sorgum manis (cantel), jagung, molasse (tetes tebu - hasil samping produksi gula), dan aren (nira aren).Edmond juga setuju kalau produksi bioetanol ditujukan untuk memenuhi kebutuhan daerah setempat sehingga daerah tersebut dapat mulai mengurangi tingkat ketergantungan pasokan BBM nasional. Seterusnya daerah tersebut mempunyai peluang menjadi kontributor pasokan nasional bilamana produksi bioetanolnya mengalami surplus. Produksi pada tingkat lokal juga memberikan kontribusi bagi penyediaan lapangan kerja sekaligus sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Berikut ini saya cuplikan hitung-hitungan untung rugi pembuatan bioetanol berdasarkan http://komporbioetanol.blogspot.com/
Mungkin tulisan ini masih kurang lengkap namun bisa memberikan gambaran bahwa industri bioetanol ini dapat digarap oleh sektor UMKM. Yang perlu dipikirkan dan perjuangkan lagi adalah industri turunannya. Harus juga didukung perusahaan yang mau menciptakan alat yang bisa menggunakan bioetanol ini misalnya kompor bioetanol, genset bioetanol dan mesin-mesin pertanian dengan bahan bakar bioetanol, sehingga dapat mendukung pemasaran bioetanol itu sendiri.
Malaysia Sudah Di Depan
Malaysia sudah berada di depan untuk masalah energi terbarukan. Malaysia memegang hak paten untuk pengolahan limbah sawit sebagai bahan baku bioetanol. Dan yang paling perlu diwaspadai adalah Malaysia berinvestasi di Indonesia sebesar $350 juta. Mereka sudah siap untuk menjadi pionir dengan memanfaatkan lahan-lahan di Indonesia. Dan sudah bisa dipastikan mereka akan menguasai rantai energi terbarukan di Indonesia dengan mematikan industri rakyat yang kecil.
Selama 66 tahun merdeka, Indonesia tidak pernah leluasa untuk mengatur kekayaan alam yang dimiliki seperti minyak dan gas bumi. Indonesia selalu kalah dalam negosiasi-negosiasi kontrak kerja pengolahan minyak dan gas bumi.
Mumpung belum banyak pesaing dari energi terbarukan ini kenapa tidak kita jadikan Indonesia negara produsen energi terbarukan terbesar di dunia. Sebagaimana ada organisasi yang mengkampanyekan Panen Raya Singkong dan Panen Energi.
Go Green is not slogan but It is out destiny to achieve our advantage in renewable energy.