Begitu besarnya kekuatan asing sehingga dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait dengan penetapan Taman Nasional Batang Gadis di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dengan menempuh jalur hukum sebuah perusahaan dapat membatalkan SK Menteri Kehutanan tersebut melalui uji materil di Mahkamah Agung (MA).
Sangat ironis sekali bahwa putusan MA tidak melihat asal muasal bagaimana Menteri Kehutanan dapat menetapkan areal Batang Gadis sebagai Taman Nasional. Padahal jika hakim-hakim Agung di MA itu sedikit berusaha dengan membaca dan melihat dengan hati harusnya mereka bisa melihat bahwa faktanya penetapan itu adalah keinginan Pemda Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sebagaimana coba saya cuplikan dari website Kementrian Kehutanan sebagai berikut, "Berbeda halnya dengan taman nasional lainnya, penunjukan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Prakarsa ini tidak terlepas dari keinginan, dorongan dan dukungan dari masyarakat setempat, tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup yang berkeinginan untuk menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh di Provinsi Sumatera Utara agar dapat mendatangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Pembentukan kawasan konservasi baru di Sumatera semakin penting mengingat hutan alam di pulau ini dalam situasi memprihatinkan, karena pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan dan salah pengelolaan hutan pada masa lalu."
Kejadian ini baru pertama kali terjadi bahwa sebuah perusahaan memiliki hak menggugat SK Menteri Kehutanan dalam penetapan status taman nasional. Putusan MA bernomor 29/P/HUM/2004 memenangkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh PT Sorikmas Mining (SM). Putusan itu memerintahkan kepada Menhut segera mencabut SK-126/MENHUT-II/2004 tanggal 29 April 2004 Tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas Dan Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Nasional. Dengan demikian maka status Taman Nasional tersebut berubah statusnya menjadi menjadi hutan lindung dan hutan produksi terbatas sebagaimana fungsinya semula khususnya yang menjadi areal kontrak karya.
Yang sudah didepan mata dan dihadapi warga di sana adalah kerusakan alam yang terjadi. Gunung-gunung digali, sungai menjadi tercemar merkuri untuk mendapatkan emas. Kasihan warga Mandailing yang notabene pekerjaannya banyak bertani dan berkebun. Warga Mandailing sadar dan sangat sadar akan alam yang mereka miliki. Jangan rusak ekonomi warga dengan hanya untuk kepentingan perusahaan atau segelintir orang. Banyak orang yang akan mengalami kesulitan mulai dari tanah yang tidak subur lagi, sampai penyakit yang ditimbulkan dari akibat penambangan tersebut.
Semoga Tuhan menyelamatkan warga Mandailing, Semoga Tuhan selalu memberikan kekuatan kepada para pejabat di Pemda untuk tetap membela rakyatnya. Semoga Menteri Kehutanan tidak pasrah, janganlah cuma berani membuat slogan Tanam Sejuta Pohon, tapi berikanlah usaha terbaikmu untuk menyelamatkan hutan Indonesia. Sudah terlalu banyak hutan di Indonesia yang dikuasai oleh asing dengan kedok perkebunan dari perusahaan lokal tetapi ternyata dibelakang itu adalah pihak asing. Jangan sampai tiap jengkal tanah air ini dikuasi asing.
Sudah sejak lama masyarakat Mandailing Natal menjalankan kearifan lokal yang masih bertahan sampai saat ini. Secara tradisional masyarakat telah melindungi hutan alam dan sumber air serta memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana, misalnya melalui tata cara, lubuk larangan, penataan ruang banua/huta, tempat keramat 'naborgo-borgo' atau 'harangan rarangan' (hutan larangan) yang tidak boleh diganggu dan dirusak. Dalam pandangan hidup masyarakat Mandailing, air merupakan 'mata air kehidupan' yang bertali-temali dengan institusi sosial, budaya, ekonomi dan ekologis, sehingga harus dilindungi keberadaannya.
Semoga Tuhan Mendengar jeritan rakyat Mandailing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar